Biaya Jual Beli Rumah yang di keluarkan Penjual dan Pembeli, Membeli atau menjual rumah adalah salah satu transaksi besar dalam kehidupan seseorang. Namun, di balik prosesnya, terdapat sejumlah biaya yang harus dipertimbangkan baik oleh penjual maupun pembeli. Dalam artikel ini, kami akan menguraikan secara rinci biaya-biaya yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak.
PPh merupakan pajak yang harus dibayar oleh penjual atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah. Besarannya tergantung pada keuntungan yang diperoleh dan ketentuan pajak yang berlaku di negara atau wilayah tempat rumah tersebut berada. Besarnya Pajak Penjualan Rumah adalah 2,5% dari nilai yang di tetapkan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) setempat.
Pada saat proses jual beli ada biaya Mutasi PBB yang harus di bayarkan oleh pihak penjual, tujuannya memintahkan kewajiban pajak dari pemilik lama ke pemilik yang baru, biayanya berkisar Rp 1juta – 1,5 Juta tergantung notaris yang bersangkutan.
Bila rumah di jual masih dalam KPR Bank atau di tanggungkan / di jaminkan di Bank, kewajiban harus di selesaikan dulu kepada pihak bank, dan pemilik harus meroya sertifikatnya, biaya Roya Rp 1 juta – 1,5 juta tergantung notaris yang bersangkutan
Sebelum menjual rumah, penjual harus memastikan bahwa sertifikat hak milik rumah tersebut masih berlaku. Jika sertifikatnya sudah habis masa berlakunya, maka penjual harus memperbarui sertifikat tersebut, yang membutuhkan biaya administrasi tertentu.
Sebelum menjual rumah, penjual mungkin perlu melakukan perbaikan atau renovasi agar rumah terlihat lebih menarik bagi calon pembeli. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada luasnya perbaikan yang diperlukan.
Untuk menjual rumah dengan cepat, penjual mungkin perlu mengeluarkan biaya untuk memasarkan properti mereka. Ini termasuk biaya iklan di media cetak atau online, papan nama, dan mungkin juga biaya konsultan properti atau agen real estat. biaya agent properti adalah 5% jika properti di bawah 1 Miliar, 3% jika properti diatas 1 Milar.
Proses penjualan rumah memerlukan dokumen-dokumen hukum yang tepat dan legal. Oleh karena itu, penjual perlu mengeluarkan biaya untuk jasa notaris dan mungkin juga jasa pengacara untuk memastikan semua dokumen dan perjanjian hukum berjalan dengan lancar. untuk biaya notaris ini adalah sebesar 0,5% – 1% tergantung notaris yang bersangkutan. biaya notaris ini bisa di bayarkan bersama sama 50-50 dengan pembeli.
Jika penjual masih memiliki kredit atau utang terkait rumah tersebut, mereka harus melunaskannya sebelum menjual rumah. Ini termasuk membayar sisa hutang hipotek atau utang terkait properti lainnya.
Sebelum menyerahkan rumah kepada pembeli, penjual mungkin perlu memindahkan atau menyimpan barang-barang pribadi mereka. Ini bisa mencakup biaya pindahan atau menyewa layanan penyimpanan sementara.
Contoh Biaya yang di keluarkan Pemilik Rumah
Ini adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual untuk membeli rumah. Harga ini dapat bervariasi tergantung pada nilai pasar rumah dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Uang tanda jadi ini di berikan kepada pihak pemilik sebagai tanda keseriusan membeli, jumlannya 10 juta – 25 juta tergantung besar kecil nilai transaksi. jangka waktu UTJ / Booking Fee adalah 14 hari kerja.
Bila tansaksi bernilai besar, atau anda membeli dengan cara pembayaran Cash Bertahap / KPR maka DP di perlukan, biasanya DP di perlukan 10% minimal untuk KPR, dan 30% untuk pembayaran cash bertahap Rumah indent.
Jika pembeli membeli rumah dengan menggunakan kredit hipotek, mereka harus membayar biaya kredit seperti biaya administrasi, premi asuransi, dan bunga kredit. Biaya ini bisa signifikan tergantung pada jenis dan besarannya.
Pembeli juga perlu membayar biaya untuk jasa notaris dan mungkin juga jasa pengacara untuk memastikan semua dokumen dan perjanjian hukum terkait pembelian rumah mereka berjalan dengan lancar. sebenarnya kewajiban untuk membayara biaya notaris ini adalah kewajiban pihak pembeli, namun biaya notaris ini bisa di bicarakan dengan pemilik untuk membayar 50-50 sesuai dengan kesepakatan. biayanya 0,5% – 1% dari nilai tertera di transaksi.
Pajak transaksi seperti Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dibayar oleh pembeli kepada pemerintah setempat. Besarannya biasanya berdasarkan harga jual atau harga pasar properti. biayanya 5% dari nilai yang tertera di transaksi.
Pembeli mungkin ingin melakukan survei atau evaluasi terhadap rumah sebelum membelinya untuk memastikan bahwa properti tersebut memiliki nilai yang sesuai dengan harga yang diminta oleh penjual. Biaya untuk layanan ini harus ditanggung oleh pembeli. biayanya berkisar 500 rb – 1 juta tergantung besar luas bangunan dan tingkat kesulitan.
Setelah membeli rumah, pembeli mungkin perlu membayar premi asuransi rumah untuk melindungi properti mereka dari risiko kerusakan atau kehilangan.
Setelah pembelian, pembeli mungkin perlu mengeluarkan biaya untuk memindahkan barang-barang mereka ke rumah baru dan mungkin juga perlu melakukan perbaikan atau renovasi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Contoh Biaya yang di keluarkan Pembeli Rumah
Dalam menjalani proses jual-beli rumah, baik penjual maupun pembeli perlu mempertimbangkan dan mengantisipasi semua biaya yang terkait dengan transaksi tersebut. Dengan perencanaan yang baik dan pemahaman yang jelas tentang biaya-biaya tersebut, proses jual-beli rumah dapat berjalan dengan lancar dan tanpa masalah.
Herman Tanggar – 081999138869
Agen Properti Bali
www.jualrumahdibali.id
IG : @jualrumahdibali.id
Bila Properti yang anda inginkan tidak ada di web kami ini, anda bisa menghubungi kami secara langsung di no WA diatas untuk kami bantu menemukan properti yang sesuai dengan kebutuhan anda, dan apa bila anda ingin menjual properti anda di bali, silakan hubungi kami untuk kami bantu pasarkan.