Beranda » Blog » Bisakah Membeli Rumah Masih KPR dengan KPR?

Bisakah Membeli Rumah Masih KPR dengan KPR?

  • account_circle
  • calendar_month 18 Agustus 2025
  • visibility 473
  • comment 0 komentar

Membeli Rumah Masih KPR dengan KPR, Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia karena harga properti yang semakin tinggi. Namun, tidak jarang muncul pertanyaan di kalangan calon pembeli, “bisakan membeli rumah yang masih dalam tahap KPR dibeli dengan KPR?”.

Bisakah Membeli Rumah Masih KPR dengan KPR

Bisakah Membeli Rumah Masih KPR dengan KPR

Pertanyaan ini biasanya muncul ketika seseorang menemukan rumah second (bekas) yang masih dalam masa cicilan KPR oleh pemilik pertama. Kondisi seperti ini umum terjadi, terutama di kawasan perkotaan di mana banyak orang membeli rumah dengan KPR, namun di tengah perjalanan ingin menjualnya karena berbagai alasan, misalnya kebutuhan dana, pindah kerja, atau ingin memiliki properti lain.

Lantas, bagaimana caranya agar rumah yang masih dalam cicilan KPR bisa dibeli kembali oleh pembeli lain juga dengan KPR? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai mekanisme, persyaratan, proses, dan hal-hal penting yang harus diperhatikan.

1. Memahami Konsep Rumah yang Masih dalam Tahap KPR

Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan rumah yang masih dalam tahap KPR.

Ketika seseorang membeli rumah dengan skema KPR, secara hukum status kepemilikan rumah tersebut belum sepenuhnya menjadi milik pembeli. Hal ini karena sertifikat rumah (SHM atau HGB) masih ditahan oleh pihak bank sebagai jaminan hingga cicilan KPR lunas.

Dengan demikian, jika pemilik pertama ingin menjual rumah tersebut sebelum cicilan selesai, maka transaksi harus dilakukan dengan mekanisme tertentu. Karena sertifikat masih berada di bank, maka pembeli dan penjual perlu melibatkan pihak bank dalam proses jual beli ini.

2. Bisakan Membeli Rumah Masih KPR dengan KPR?

Jawabannya adalah bisa. Membeli rumah yang masih dalam tahap KPR menggunakan KPR lagi dari pihak pembeli merupakan hal yang memungkinkan dan sudah banyak dilakukan.

Skema ini dikenal dengan nama oper kredit KPR atau dalam beberapa kasus disebut juga dengan take over KPR. Mekanisme take over ini memungkinkan pembeli baru melanjutkan cicilan KPR dari penjual dengan persetujuan pihak bank, atau mengajukan KPR baru untuk melunasi sisa cicilan penjual.

Namun, perlu dicatat bahwa proses ini tidak semudah jual beli rumah yang sudah lunas KPR. Ada beberapa tahapan administrasi dan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

3. Mekanisme cara take over KPR rumah second

Secara umum, ada dua cara utama membeli rumah yang masih dalam tahap KPR dengan KPR baru

a. Oper Kredit Internal (Tanpa Melibatkan Bank)

Ini adalah metode tidak resmi, di mana pembeli dan penjual melakukan perjanjian di bawah tangan. Pembeli melanjutkan cicilan KPR penjual secara langsung, sementara nama peminjam di bank tetap atas nama penjual.
Metode ini cukup berisiko karena secara hukum, bank tetap menganggap penjual sebagai debitur utama. Jika pembeli gagal membayar cicilan, maka penjual yang akan terkena masalah.

b. Oper Kredit atau Take Over Resmi (Melibatkan Bank)

Metode ini lebih aman dan disarankan. Pembeli mengajukan KPR baru ke bank (bisa bank yang sama atau berbeda) untuk melunasi sisa cicilan penjual. Setelah disetujui, bank akan melunasi sisa hutang penjual, sertifikat rumah dialihkan, dan nama peminjam resmi berubah menjadi milik pembeli.

Metode ini membutuhkan proses administrasi, appraisal ulang, serta persetujuan bank. Meski lebih rumit, cara ini legal dan memberikan perlindungan hukum bagi pembeli.

4. Syarat Oper kredit rumah di bank

Agar proses pembelian rumah yang masih dalam tahap KPR bisa berjalan lancar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembeli maupun penjual.

Syarat dari Penjual:

  1. Menyampaikan informasi detail mengenai status KPR (sisa cicilan, tenor, bunga, dan lain-lain).

  2. Menyediakan dokumen legal rumah, seperti:

    • Sertifikat (SHM/HGB) yang saat ini masih ditahan bank.

    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

    • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

    • Bukti pembayaran cicilan terakhir.

  3. Bersedia melibatkan bank dalam proses take over.

Syarat dari Pembeli:

  1. Memenuhi kriteria pengajuan KPR dari bank, seperti:

    • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    • Usia maksimal saat cicilan selesai sesuai ketentuan bank (biasanya 55–65 tahun).

    • Memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang stabil.

    • Masa kerja minimal 2 tahun (untuk karyawan) atau memiliki laporan keuangan yang baik (untuk wiraswasta).

    • Tidak memiliki riwayat kredit macet di BI Checking/SLIK OJK.

  2. Menyediakan dokumen pribadi, seperti:

    • KTP, KK, NPWP.

    • Slip gaji atau laporan keuangan.

    • Rekening koran 3–6 bulan terakhir.

  3. Menyiapkan dana tambahan untuk biaya-biaya lain, seperti biaya notaris, biaya appraisal, biaya administrasi bank, serta pajak jual beli.

5. Langkah-Langkah Membeli Rumah Masih KPR dengan KPR

Berikut adalah alur proses pembelian rumah yang masih dalam tahap KPR menggunakan KPR baru, langka pertama kunjungi portal properti seperti www.jualrumahdibali.id utuk mencari rumah yang anda inginkan, dan mencari Agen Properti Bali yang terpercaya untuk di bantu KPR dan Negosiasi.

1. Negosiasi Awal

Pembeli dan penjual bertemu untuk membicarakan harga jual rumah, termasuk bagaimana sisa cicilan KPR akan dilunasi.

2. Cek Legalitas dan Status Rumah

Pembeli harus memastikan rumah memiliki legalitas lengkap (SHM/HGB, IMB, PBB) dan tidak sedang bermasalah hukum.

3. Pengajuan KPR oleh Pembeli

Pembeli mengajukan KPR ke bank (bisa di bank yang sama atau berbeda dengan bank penjual). Bank akan menilai kemampuan finansial pembeli serta melakukan appraisal rumah.

4. Persetujuan KPR

Jika bank menyetujui pengajuan, maka bank akan melunasi sisa cicilan KPR penjual.

5. Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama

Setelah KPR disetujui, dilakukan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris/PPAT. Nama kepemilikan sertifikat rumah dialihkan dari penjual ke pembeli.

6. Penyerahan Rumah

Setelah proses administrasi selesai, rumah resmi berpindah tangan, dan pembeli tinggal melanjutkan cicilan sesuai perjanjian dengan bank.

6. Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum memutuskan membeli rumah yang masih dalam tahap KPR dengan KPR, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

  1. Risiko Oper Kredit Bawah Tangan
    Hindari perjanjian tanpa melibatkan bank karena berisiko besar. Pastikan proses dilakukan secara resmi.

  2. Biaya Tambahan
    Jangan hanya fokus pada harga rumah. Perhitungkan juga biaya notaris, balik nama, pajak, dan biaya bank.

  3. Kondisi Rumah
    Karena rumah sudah ditempati sebelumnya, lakukan pengecekan fisik rumah untuk memastikan kondisinya masih layak.

  4. Cek Riwayat KPR Penjual
    Pastikan penjual tidak memiliki tunggakan atau masalah pembayaran KPR yang bisa merugikan pembeli.

7. Keuntungan Membeli Rumah Masih KPR dengan KPR

  1. Harga Lebih Kompetitif
    Penjual biasanya menawarkan harga lebih murah dibanding rumah baru karena ingin segera melunasi cicilan.

  2. Lokasi Strategis
    Rumah KPR biasanya berada di perumahan dengan lokasi yang sudah berkembang, sehingga bisa lebih menguntungkan dibanding rumah baru.

  3. Proses Cepat
    Jika semua syarat terpenuhi, proses take over bisa lebih cepat dibanding membeli rumah baru dari developer.

8. Kekurangan Membeli Rumah Masih KPR dengan KPR

  1. Proses Administrasi Lebih Rumit
    Karena melibatkan dua pihak (penjual dan pembeli) serta bank, prosesnya bisa lebih panjang.

  2. Risiko Jika Tidak Resmi
    Jika oper kredit dilakukan di bawah tangan, pembeli berisiko kehilangan hak hukum atas rumah.

  3. Kondisi Rumah Tidak Baru
    Berbeda dengan rumah dari developer, rumah second biasanya sudah ditempati, sehingga perlu biaya renovasi.

Kesimpulan

Pertanyaan “bisakan membeli rumah yang masih dalam tahap KPR dibeli dengan KPR?” jawabannya adalah bisa. Proses ini dikenal dengan istilah take over KPR atau oper kredit resmi. Dengan mekanisme ini, pembeli baru dapat melanjutkan pembayaran rumah menggunakan fasilitas KPR dari bank.

Namun, untuk bisa melakukannya, pembeli harus memenuhi persyaratan pengajuan KPR sesuai ketentuan bank, sementara penjual harus menyediakan dokumen rumah yang lengkap dan melibatkan bank dalam proses.

Membeli rumah yang masih dalam tahap KPR bisa menjadi pilihan cerdas jika dilakukan dengan prosedur resmi. Selain mendapatkan harga yang lebih bersaing, pembeli juga mendapatkan kepastian hukum. Yang terpenting, hindari oper kredit bawah tangan karena risiko hukumnya sangat tinggi.

Dengan pemahaman yang benar mengenai cara dan persyaratannya, Anda bisa lebih percaya diri dalam mengambil keputusan investasi properti dengan sistem KPR.

Apabila anda membutuhkan Konsultasi mengenai jual beli sewa properti di Bali, silakan menghubungi Agen Properti Bali Herman Tanggar – 081999138869

Ditulis oleh

Herman Tanggar, konsultan & agen properti Bali berpengalaman sejak 2002 di Bali. Spesialis villa, tanah, rumah & properti komersial di kawasan strategis. Hubungi 081999138869.
commentKomentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

support_agent Kontak Agen

Anda mau menjual, menyewakan, membeli atau Investasi properti / Real Estate dengan pendampingan profesional di Bali? Silakan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Contact Us +6281999138869

widgets Kategori
left_panel_open
expand_less
Whatsapp Kami